MATATELINGA - Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana pengancaman dari Kejaksaan Negeri Toba.
Penerapan penegakan hukum dengan keadilan restoratif dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Muhibuddin didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asisten
Pidana Umum Suhendri, SH,MH beserta jajaran bidang pidana umum mendengarkan penjelasan kronologi perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasi Pidum dan tim Jaksa Fasilitator pada ekspose yang berlangsung di ruang rapat lantai II, Senin (18/5/2026).
Perkara yang diusulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti disampaikan Kasi Pidum Kejari Toba terjadi pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ke Kapolres Dimana, tersangka Ngolu Arman Marpaung melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang kepada Saksi Korban Lisbet Omelda Sianipar dikarenakan adanya perkataan atau ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Seperto disampaikan Kasi Penkum
Kejati Sumut Rizaldi, alasan dilakukan penerapan
RJ, dimana tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menyatakan berdamai tanpa syarat, kemudian antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan yaitu tersangka merupakan paman dari saksi korban.
"Dalam penyelesaian perkara ini, tersangka secara tulus dan menyesal telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan tokoh adat dan tokoh masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Peserta Uji Ahli K3 Umum Ungkap Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri Dengan diterapkannya pendekatan keadilan restoratif dalam penagakan hukum yang mengedepankan hati nurani mendapat dukungan dari masyarakat.
"Penerapan RJ dalam penyelesaian perkara menegaskan bahwa negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan melalui mekanisme penerapan restorative justice yang mengedepankan sisi humanis," demikian disampaikan Kajati Sumut.
Rizaldi menambahkan, setelah antara paman dan keponakan berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula. Perdamaian telah menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Mampukah Eks Mendikbudristek Membayar Tuntutan Jaksa Bayar Rp 5,6 triliun