MATATELINGA,Malintang Jae :Pelaksanaan penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor: 6/EKS/2026/PTUN.MDN yang bertempat di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, berlangsung tegang pada Kamis (21/5/2026).Agenda yang digelar di Kantor Desa Malintang Jae itu merupakan tindak lanjut atas putusan sengketa informasi publik antara Pemerintah Desa Malintang Jae dan pemohon informasi, Muhammad Amarullah.Sebelumnya, Pemerintah Desa Malintang Jae melayangkan surat undangan resmi bernomor 005/167/KD/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Muhammad Amarullah diundang untuk menghadiri agenda penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025.