MATATELINGA, Medan: Tenggat waktu banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) tinggal tujuh hari. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia tak kunjung melengkapi administrasi banding, maka pemecatan perwira Polda Sumut itu otomatis berkekuatan hukum tetap."Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).Menurut MT, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK.