MATATELINGA, Palas :Pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pekerbunan mengatur kewajiban bagi perusahaan perkebunan. Aturan ini menetapkan bahwa perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Dasar ini juga masyarakat yang mengakui dari Luat Huristak melakukan aksi unjuk rasa di Perkebunan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ), Kamis (21/05-2026).
Baca Juga: Ratusan Warga Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat Minta Tutup Penambangan Tanah Kaolin