MATATELINGA - Medan : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026) di aula Sasana Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi pemberlakukan dan penerapan
KUHP dan KUHAP baru serta melakukan Analisa terhadap tantangan dalam pemberlakuan KUHAP dan
KUHP baru di lingkungan institusi penegak hukum di Sumatera Utara.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Dr. A.Sahroni (wakil Ketua Komisi III DPR-RI) sebagai pimpinan rombongan bersama para anggota yakni Dr.Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs.Siti Aisyah, SH, Widya Pratiwi,SH, Abdullah,S.Sy, Benny Utama, SH.,MM, Martin Tumbelaka, Drs.Adang Daradjatun, Rudianto Lallo,SH.,MH, Sudin, SE, dan Nabil Husein Said.
Baca Juga: Muhammad Junaidi jadi Kajari Padang Lawas Utara dan Mohammad Nursaitias jadi Kajari Mandailing Natal Turut menghadiri dan mengikuti kegiatan itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) hingga seluruh Kepala BNN Kota dan Kabupaten se provinsi Sumatera Utara.
Saat berlangsung diskusi dan pemaparan, ketua Tim rombongan menyampaikan bahwa tujuan spesifik kunjungan ini adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru yang mulai berlaku awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sumatera Utara.
"Sehingga perlu dilakukan inventarisir terkait tantangan dan hambatan dalam proses pemberlakukan KUHAP dan
KUHP baru tersebut sehingga diharapkan dapat mewujudkan tujuan positif penerapannya demi kepentingan hukum di masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin dalam sambutannya mengungkapkan rasa sykur dan bangga atas kunjungan dari Komisi III DPR RI di Kejati Sumatera Utara.
Baca Juga: Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai "Ini menjadi momen penting bagi jajaran Kejati Sumatera Utara untuk dapat mengutarakan secara langsung perihal saran masukan terkait kondisi dan situasi penegakan hukum pasca berlakunya KUHAP dan
KUHP baru," paparnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sumatera utara.