MATATELINGA, Siantar :Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Anak terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial RMRM (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, pada Rabu 20 Mei 2026 sian sekira pukul 13.00 Wib.Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H pada Kamis 21 Mei 2026 menjelaskan bahwa, kejadian tersebut di Gedung 1 Lantai 3 Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 06.00 Wib.