MATATELINGA, Asahan :Kegaduhan yang melibatkan warga masyarakat di tiga desa kecamatan Aek Songsongan dengan pengusaha tambang galian "C" tanah liat putih atau Kaolin yang dikelola oleh CV.Sadana berachir dengan kesepakatan pihak pengelola menyetujui permintaan warga masyarakat untuk menutup dan tidak membuka lagi usaha tambang tersebut, Jum'at (22/05/2026).Kapolsek Bandar Pulau Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak selaku unsur Forkopimcam Bandar Pulau dalam keterangannya mengatakan kegaduhan warga masyarakat di tiga desa kecamatan Aek Songsongan selama dua hari sejak Rabu 20 Mey hingga 21 Mey 2026 di depan stappel tanah liat atau Kaolin telah didemo oleh warga masyarakat setempat, dan di hari Kamis 21 Mey 2026 telah diperoleh kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya bentrok , dan ini kesepakatan Membawa kedamaian , ujarnya.