MATATELINGA, Tebingtinggi: Sebanyak 9 unit barang elektrinik berupa televisi berbagai ukuran menjadi penghantar dua orang laki-laki menuju sel tahanan mapolres Tebingtinggi, karena ketahuan melakukan penggelapan barang elektronik dengan cara membongkar sebuah gudang penyimpanan barang elektronik pada Rabu dini hari (20/5/2026) di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi.Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan,SH,MH pada Kamis (21/05/2026) dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat kejelian personel di lapangan serta pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di area gudang."Dua pelaku yang berhasil diringkus oleh tim Sat Reskrim adalah FR (19), yang merupakan penjaga malam di gudang tersebut, dan dibantu seorang rekannya RS (31), seorang supir," ungkap Iptu Herikson Siahaan.Aksi penggelapan ini berawal saat pemilik gudang, Janyese (50), saat memeriksa rekaman kamera pengawas. Korban memergoki tersangka Dika tengah mengendap-endap membawa satu kotak TV LED 43 inci merk Polytron. Setelah diusut lebih dalam melalui rekaman CCTV, ternyata tersangka sudah berhasil melarikan 9 unit TV berbagai ukuran dengan total kerugian mencapai Rp 22.900.000,-.Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Sat Reskrim berkolaborasi dengan personel Pamapta untuk melakukan penangkapan di lokasi. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 13.00 Wib, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.Untuk memastikan pelaku tidak dapat mengelak, petugas langsung menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman aksi kejahatan pelaku, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.