MATATELINGA, Asahan :Zulkarnaen Nasution yang sering dipanggil Zoel Assalamualaikum pada Jum'at (22/05/2026) telah membuat pengaduan secara resmi ke SPKT Polres Asahan dengan nomor STTLP/B/466/V/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Mey 2026 terkait pencemaran Nana baik dan penyebaran konten privat melalui media sosial Facebook dengan akun "Asahan Viral ".Zoel Assalamualaikum (49) warga jalan Raskam Lingkungan I Kisaran Barat Asahan saat dikonfirmasi membenarkan dirinya didampingi kuasa hukum serta rekan rekannya telah membuat pengaduan ke pihak Kepolisian Polres Asahan terkait adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dengan dimaksud pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Pengaduan tersebut telah diterima dengan LP Nomor LP/B/466/V/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal : 22 Mei 2026, ujarnya.