MATATELINGA, Medan ::Anggota Komisi 3 DPRD Medan Drs Godfried Effendy Lubis sebut bagi warga Kota Medan yang mengalami kerugian terdampak pemadaman listrik massal (blackout) berhak mendapat kompensasi dari PLN. Kompensasi bagi pelanggan memiliki payung hukum yang harus ditaati pihak manajemen PLN."Bagi warga yang merasa dirugikanbisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut," ujar Godfried asal Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Minggu (24/5/2026) terkait pemadaman listrik di Kota Medan pada Jumat-Sabtu (22-23/5/2026) lalu.