MATATELINGA, Medan :Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada masyarakat pasca-blackout massal yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak Jumat (22/5/2026) malam.Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, menilai tuntutan kompensasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat karena pemadaman listrik total telah mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha hingga kerja jurnalistik di lapangan."Blackout ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat dan UMKM, tetapi juga menghambat kerja rekan-rekan jurnalis karena jaringan internet ikut terganggu," ujar Aris di Medan, Sabtu (23/5).