MATATELINGA, Simalungun :Dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menggelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kegiatan strategis ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan pembaruan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Senin, 25 Mei 2026, sekira pukul 13.22 WIB.Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung pada hari Senin, 25 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Satreskrim Polres Simalungun. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.