MATATELINGA, Tj.Morawa :Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, Senin (25/5/2026).Pelaku yang diamankan diketahui berinisial TW (30), warga Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Gloria Giovani Oktavia Silitonga (25), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.