MATATELINGA, Medan :Daniel Steven Sihotang SH kuasa hukum dari Barita Sinaga melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.Laporan itu dilayangkan dikarenakan ada sosok misterius yang mengirimkan surat perdamaian secara online atas kasus yang telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut secara online.