MATATELINGA, Palas :Harapan warga masyarakat berbunga-bunga usai adanya statement, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perusahaan yang akan memperbaharui Hak Guna Usaha (HGU) mewajibkan 30% dari luas lahan sebagai kebun plasma bagi masyarakat."Perusahaan sawit atau kebun sawit yang mengajukan pembaharuan HGU tahap ketiga setelah 60 tahun mengelola lahan wajib mengalokasikan 30% dari total luas lahan untuk kebun plasma masyarakat,"tegasnya Nusron.