MATATELINGA,Binjai :Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi undercover yang digelar pada Selasa (26/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat dan RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Binjai Barat.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara tertutup atau undercover hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku."Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba sehingga berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai
bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai," ujar AKP Ismail Pane.Pelaku RH lebih dahulu diamankan di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 18.30 WIB.Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,02 gram, satu kotak merah tempat penyimpanan narkoba, serta satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.Sementara itu, pelaku RS ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 22.00 WIB.Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus plastik transparan serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Keduanya terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika."Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya