MEDAN (Matatelinga), Setelah dua hari melakukan pencarian dan merasa tertipu, korban yang bernama, Adisyah Putra Zebua (23) warga Jalan Pengadilan Medan Petisah, mengadu dan membuat laporan polisi ke Polsekta Medan Baru, tentang penggelapan sepeda motor Honda Supra BK 3563 XA, miliknya.Bertameng sebagai pegawai harian lepas (PHL) pada salah satu institusi jajaran Polresta Medan, nekad melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor kenalannya.Terkait kasus, korban mengadukan tersangka penggelepan, Ismet, yang sehari-hari berprofesi sebagai juru antar surat ke Polresta Medan.Keterangan korban, modus penggelepan sepeda motor dilakukan tersangka dengan dalih hendak mengirim berkas ke Polresta, Jalan HM Said Medan. Merasa sudah kenal, korban pun menyerahkan sepeda motor miliknya.Namun, setelah menunggu perjam hingga dua hari berikutnya, tersangka tak kunjung muncul, korban pun coba menghubungi nomor handphone tersangka.Namun, lagi-lagi usahanya tak berbuah hasil, karena nomor handphone tersangka yang dihubungi tidak aktif.Dengan perasaan galau, korban mendatangi dan bertanya kepada orang tua tersangka, guna mencari tahu keberadaan tersangka berikut sepeda motor miliknya. Mendengar jawaban orangtua yang juga tidak mengetahui tentang keberadaan tersangka, korban akhirnya kecewa dan menempuh jalur hukum. (Mt/Roe)