MATATELINGA,TebingtinggI:Dari penginapan Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tim Opsnal Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,45 gram dari 3 orang pria.Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial IVBS (38), warga Kabupaten Labuhanbatu, dan BK alias Bije (45), warga Kota Tebingtinggi dan SR (46) yang berhasil di tangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Delima Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, tepatnya di sebuah kamar losmen Delima pada Senin sore (25/05/2026) kemarin.Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H yang menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika diwilayah Jalan Delima.Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memimpin langsung penyelidikan bersama beberapa personel dengan mendatangi salah satu kamar losmen."Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,43 gram,"ungkap AKP Jimmy Sitorus dalam keterangannya persnya pada Jumat (29/05/2026).Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, kertas putih, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(agus).