MATATELINGA,Marbau:Personil Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, mangsmankan DR, 21, warga Talawi, Tanah Datar, Sumatera Utara, dari areal pinggir rel kereta api, Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/5/2026).
Dari tangan DR, petugas mengamankan barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,71 gram serta satu buah mancis.
Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu, di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Marbau, AKP Jonli HW purba SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim, untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Sindikat Curanmor
Tiba di lokasi yang diinformasikan warga, tim mendapati seorang pria, berinisial DR, sedang berada di areal tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah mancis, diduga baru digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu.
Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi, dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu, disembunyikan di sela batang pohon kelapa sawit, sekitar dua meter dari tempat pelaku berada.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Marbau, untuk proses awal penyidikan sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Simpan Narkoba Dalam Kantong, Diamankan Polsek Bilah Hilir
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Kondisi Sehat Keponakan Walikota Kota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut