MATATELINGA,Negerilama: Ketahuan mengantongi narkotikatika jenis daun ganja kering, disaku celana belakang, personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria remaja, berinisial AE, (18) di areal perkebunan kelapa sawit milik warga, di Desa Pangkalan, Kecamatan Pangkalan, Jumat (29/5/2026).Terungkapnya kepemilikan narkotika jenis ganja ini, bermula dari informasi masyarakat, yang diterima petugas terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Pangkatan.Menindaklanjuti laporan informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Mistranius Purba, S.H, bersama personel untuk melakukan serangkaian penyelidikan.Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki, di areal perkebunan kelapa sawit milik warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan kertas berwarna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celana pelaku.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan diduga ganja dengan berat bruto 3,99 gram dan satu unit HP Android.Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu beserta jajaran akan terus menggencarkan upaya deteksi dini, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.