MATATELINGA,Rantauprapat:Diduga terkait dengan "peredaran gelap" narkoba jenis sabu, personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, menciduk DN,(47), dari Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (28/5/2026).Penangkapan DN, dilakukan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Hardyanto, S.H, M.H.Selain tersangka utama, petugas juga mengamankan tiga pria lainnya, masing-masing berinisial SAN (43), AS (37), dan DS (52), guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan dalam perkara tersebut.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, berupa sembilan bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,99 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, serta uang tunai sebesar Rp70.000.Pengungkapan kasus ini, bermula saat petugas Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat aktivitas transaksi narkotika.Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka DN, beserta barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya, rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku, memperoleh barang haram tersebut, dari seorang pria berinisial F, yang kini masih dalam proses penyelidikan petugas.Saat ini tersangka bersama barang bukti, telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang, bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu."Masyarakat juga diimbau, agar terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya", ujarnya.