MATATELINGA, Deli Serdang : Seorang Kepala Sekolah di Deli Serdang, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polresta Deli Serdang, Senin (1/6/26).Laporan polisi tersebut, yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/ 581 / VI /2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, dibuat pada hari Senin, 01 Juni 2026 pukul 12.52 WIB.Korban, berinisial ML (35 tahun), yang beralamat di Deli Serdang, mengetahui adanya berita negatif tentang dirinya di Media Sosial Facebook, Instagram dan Tiktok dengan nama Tanjungmorawa777.