MATATELINGA, Simalungun :Aksi pencurian yang memanfaatkan kelengahan korban saat menjalankan ibadah berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pria bernama MUHAMMAD IFANDI, 30 tahun, wiraswasta, warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan pada Senin, 01 Juni 2026, sekira pukul 21.45 WIB di kediamannya sendiri, setelah sebelumnya melancarkan aksi pencurian di Rumah Dinas Sekolah SDN 094155 Rambung Merah pada Minggu, 31 Mei 2026.Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 02 Juni 2026, sekira pukul 13.13 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, mencerminkan institusi kepolisian yang berintegritas dan responsif dalam menangani setiap laporan tindak pidana. "Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Gunung Malela bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," ujar AKP Verry Purba.