MATATELINGA, Tj.balai :Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil membekuk 19 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 176,79 gram sabu-sabu dan 8 butir pil ekstasi.Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Tanjungbalai yang diwakili oleh Wakapolres Kompol MP Pardede, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (3/6/2026). Agenda tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres, para Kapolsek, serta insan pers.