MATATELINGA, Medan :Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II).Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu malam, (3/6/2026), di ruang Cakra Utama.Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.