MATATELINGA, Medan :Banyaknya pendirian bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) telah berdampak minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG. Kondisi demikian patut menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Medan karena tingginya kebocoran PAD.Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, ketidakpatuhan warga mengurus izin PBG karena mahalnya biaya konsultan serta rumitnya administrasi dan birokrasi."Akibatnya berdampak minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau garis sempadan bangunan. Yang pasti merusak estetika kota," tegasnya.