MATATELINGA,Tanjungbalai: Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil membekuk buronan kasus penggelapan, Albert A Hock, Jumat (5/6/2026). Terpidana diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan ini merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 864 K/Pid/2020. Dalam putusan tersebut, Albert dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara