MATATELINGA, Sidimpuan :Polda Sumatera Utara melalui Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas meringkus seorang pria paruh baya berusia 44 tahun yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, bersama satu orang rekan lainnya. Puluhan paket siap edar jenis sabu dan daun ganja kering turut diamankan sebagai barang bukti.Kapolres Padangsidimpuan melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.