MATATELINGA, Humbahas :Seorang oknum dokter berinisial BS kasus kepemilikan sabu seberat 0,11 gram direhabilitasi, usai ditangkap oleh pihak Polres Humbahas pada, 29 Mei 2026 lalu dari Desa Pasaribu, tepatnya depan rumah tersangka.
Proses rehabilitasi ini, setelah dilakukan hasil asesmen medis dari tim asesmen terpadu atau TAT, yang membuktikan bahwa BS murni sebagai korban penyalahguna atau pecandu narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak, Sabtu (6/06/2026) di Doloksanggul.
Baca Juga: Oknum Personel Polsek Lubuk Pakam Diduga Main Mata, Tunggak Sewa Kos hingga Jutaan Rupiah