MATATELINGA, Medan :Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil sejumlah pemilik bangunan dan bila diketahui bangunan tersebut tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebaiknya Satpol PP menyegelnya saja.Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) di Ruang Rapat Komisi IV, Selasa (9/6/2026).