MATATELINGA, Humbahas :Pelajar SMK Negeri 2 Doloksanggul Kabupaten Humbahas berinisial TM (16) warga Pasaribu , yang duel dengan seorang pelajar SMA HKBP hingga tewas , divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (26/05/2026).Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk didampingi Kasi Pidum Yuspita Indah boru Ginting mengatakan, majelis hakim memvonis TM bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan primair.