MATATELINGA, Medan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan di
tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan," kata Kasi Intelijen
Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH, MH, di Medan, Jumat (12/6/2026).Penahanan itu dilakukan, lanjut dia, setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.