MATATELINGA,Simalungun : Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Tiga pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 17.50 WIB. "Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa yang dilindungi dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita," ujar AKP Verry Purba.Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter pada pukul 10.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. "Setelah menerima informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti," ucap AKP Wisnugraha.