MATATELINGA, Medan :Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kedua perkara praperadilan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Hj. Siti Amrina Harahap terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam persidangan kedua yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, Majelis Hakim kembali memeriksa kehadiran para pihak. Namun hingga agenda persidangan tersebut dilaksanakan, sejumlah termohon yang terdiri dari pejabat kepolisian, termasuk Kapolda Sumatera Utara, Kadivpropam Polri, dan Kabareskrim Polri, diduga belum menghadiri persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi melalui relaas panggilan sidang oleh Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Demo di Mapolda Sumut, Warga Minta Kapolres Nias Dicopot