MATATELINGA - Medan : Hingga akhir Mei 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 52 terdakwa kasus peredaran narkotika (periode Januari hingga Mei 2026).
Langkah ini menurut Kasi Penkum
Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (2/6/2026) merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.
"Tuntutan hukuman mati kepada pengedar atau bandar narkotika dan obat terlarang itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkotika, khususnya di Sumatera Utara," katanya.
Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 Dibanding Jaksa, FKSM Sampaikan Ini Lebih lanjut Kasi Penkum menegaskan bahwa tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa. Peredarannya telah merusak dan merenggut masa depan generasi bangsa. Para pengedar narkoba merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai distribusi narkotika ilegal. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, pengedar dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Tuntutan pidana disesuaikan dengan jenis dan jumlah barang bukti narkotika yang diedarkan. Ini menjadi indikator utama dalam menentukan beratnya hukuman," jelasnya.
Selain fokus pada penindakan,
Kejati Sumut juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Program penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Masuk Pesantren rutin digelar di berbagai daerah.
"Harapan kita, pengenalan hukum kepada generasi muda sejak dini adalah langkah preventif penting untuk membentengi mereka dari bahaya narkoba," tandasnya.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mako Polres Pematangsiantar