MATATELINGA,Lubuk Pakam : Sidang kedua gugatan seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kepada tergugatPT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani (PM) yang beralamat di Jl Dr FL Tobing Kel Pusat Pasar Kec Medan Kota, Kota Medan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam batal digelar karena pihak tergugat tidak hadir mengikuti sidang dan ditunda.Perkara nomor 221/pdt.G/2026/PN Lbp, dilakukan penggugat Susianwati di karenakan saat akan membayar sisa tagian pelunasan pinjaman uang tiba tiba nilai hutangnya di BPR Prima Madani membengkak.