MEDAN - Matatelinga, SM AA (40) warga Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. diringkus Polresta Medan yang menyaru pembeli pada saat menjual narkotika jenis Ekstasi di kediamanya, Jalan Rantang No 2, Kelurahan Sei Putih, Kecamtan Medan Petisah. Jumat (19/12/2014) sekira pukul 22:30 WIB.Informasi diperoleh matatelinga.com di Polresta Medan, bahwa saksi dan anggota kepolisian mendapat laporan adanya pengedaran narkoba jenis ekstasy di seputaran Jalan Rantang Medan, sehingga saksi dan anggota kepolisian langsung menyaru menjadi pembeli, di TKP, polisi bertemu seorang laki-laki yang mengantar barang haram tersebut pada anggota kepolisian yang menyaru sebagai pembeli, hingga dari tangan tersangka yang mengaku bernama, SM AA didapat barang bukti 28 butir pil ekstasy.Dari penyidikan di lokasi, narkotika jenis ekstasy berwarna merah jambu oleh tersangka dibeli dari BAGE (DPO) pada hari Sabtu (13/12/2014) sekira pukul 22:00 WIB sebanyak 100 butir dan di jual tersangka perbutirnya Rp.130 ribu, namun sebagian sudah laku terjual sehingga petugas kepolisian hanya menyita 28 butir pil narkotika jenis ekstasy berwarna merah jambu. Guna pemberkasan kasus, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mt/Taufiq S)