MATATELINGA, Humbahas:Kepolisian Republik Indonesia, belum lama ini telah memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya hanya menggunakan tilang elektronik.
Namun, Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Humbahas melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak, enggan mengungkap penjelasan lebih rinci mengenai siapa saja petugas bersertifikat yang bisa melakukan tilang manual.
Baca Juga: Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII 2026, Bupati Anton Disambut Gubernur Gorontalo Saat ditanya, soal berapa petugas yang bersertifikat yang boleh melakukan tilang manual, Jafar hanya menjawab dalam penindakan pelanggaran lalulintas dilapangan, sudah ada pihaknya yang telah memiliki kewenangan.
" Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan, yaitu anggota Polri minimal berpangkat perwira atau petugas yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jafar.
Sebelumnya, Jafar mengatakan, bahwa tilang manual telah diberlakukan dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalulintas di wilayah hukumnya.
Dengan tetap menggunakan sistem tilang yang berlaku (tilang manual), termasuk melalui aplikasi BRIVA.Penindakan itu, lanjut dia, dilakukan secara profesional dan situasional di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Adapun proses pelanggaran yang di tilang manual, Jafar menyebut yang menjadi prioritas bisa ditindak langsung dengantilang manual, misalnya knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga: Bupati Anton Dukung Kejuaraan Rally Pasifik 2026 di Kabupaten Simalungun " Pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor, pengendara yang belum cukup umur," kata Jafar.
Namun, saat ditanya seputar masih adanya pengendara yang belum cukup umur, dan memakai knalpot brong, yang sering melintasi Jalan Merdeka, Jalan Letkol GA Manullang, dan Jalan Siliwangi maupun jalan kecil, Jafar mengaku ditindaklanjuti." Terimakasih informasinya, pasti kita akan tinda lanjuti," kata Jafar.
Laporan Wartawan: Efendi Simbolon
Baca Juga: Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru Baca Juga: Sat Reskrim Polres Simalungun Beber Kasus Besar-besaran