MATATELINGA, Medan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan layanan pengantaran barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung ke rumah pemilik tanpa dipungut biaya sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan Erwinta Tarigan mengatakan layanan tersebut merupakan program yang dijalankan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kembali barang bukti yang menjadi haknya berdasarkan putusan pengadilan.