MATATELINGA, Toba : Semenjak adanya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, pemerintah berharap agar pembangunan desa semakin baik. Salah satunya dengan kehadiran perangkat desa yang melayani masyarakat dengan baik.Banyak orang berebut menjadi Perangkat Desa dengan diangkat sumpah dan janji, namun pada kenyataannya hanya sebatas sumpah dan janji saja. Banyak juga perangkat desa yang mundur karena berbagai alasan salah satunya ketidak sesuaian gaji dan jam kerja yang harus dituruti.Beberapa desa di Kecamatan Silaen, Sigumpar dan di Kecamatan lain malah jarang masuk dan bahkan tidak peduli dengan UU Desa atau surat edaran Bupati Toba Nomor:413/24/DPMDPPA-PEMDES/2026 tentang Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.