MATATELINGA,Medan: Tim penasihat hukum (PH) eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum dan akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.Hal itu disampaikan tim PH Fitri Agust Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (25/6).