MATATELINGA,Lubuk Pakam : Sidang ketiga tergugat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali digelar, Kamis (25/6/).Kali ini Dirut dari PT BPR Prima Madani datang memenui panggilan seorang diri ke PN Lubuk Pakam untuk mengikuti persidangan dalam perkara nomor 221/pdt.G/2026/PN Lbp.Sidang ketiga itu pun masuk dalam tahap mediasi antara penggugat seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tergugat PT BPR Prima Madani yang beralamat di Jl Dr FL Tobing Kel Pusat Pasar Kec Medan Kota, Kota Medan. Namun keduanya (Penggugat/Tergugat) belum menemukan kesepakatan bersama.