MATATELINGA, Belawan : Dua orang pengedar sabu sabu di Marelan di tangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,Rabu kemaren ( 24/06/2026.)Kedua pelaku di tangkap di Jalan Marelan V Pasar ll Barat Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan saat menunggu pelanggannya.Kedua tersangka yang di tangkap masing-masing berinisial RS (31) dan AK (30). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip dan plastik rokok berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik hitam, 1 buah tas kosmetik warna pink, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp40.000 hasil penjualan narkoba.