MATATELINGA, Medan :Konflik ketenagakerjaan antara mantan karyawan dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap 7 pekerja PT TPL dalam agenda perundingan Tripartit yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker SU) pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 14.00.Sebelumnya di 8 Juni 2026, telah dilakukan Pertemuan Bipartit antara Kuasa Hukum 7 pekerja PT TPL dengan perwakilan PT TPL yang diwakili Hotman Sibuea dari Divisi HRD. PertemuanBipartit ini tidak menghasilkan titik temu.Langkah ini diambil menyusul tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang dinilai cacat prosedur dan melanggar UU terkait Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Republik Indonesia.