MATATELINGA - Gunungsitoli : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli membacakan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, memutuskan menyatakan ANAK an. FZ tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada anak an. FZ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun di LPKA Kelas I Medan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak an. FZ dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan anak tetap ditahan dengan catatan terhadap anak an. FZ diperintahkan untuk dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan Lapas Kelas 2B Gunungsitoli dan selanjutnya dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu dalam siaran persnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut ANAK an. FZ yang merupakan pelaku dalam perkara pembunuhan dengan nomor register perkara : PDM-45/GNSTO/06/2026. Adapun tuntutan dari Penuntut Umum, yakni menjatuh pidana berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dengan pasal yang dibuktikan dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Hingga Akhir Mei, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 52 Terdakwa Narkotika Bahwa dapat disampaikan penerapan hukuman bagi Anak an. FZ berdasarkan UndangUndang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah setengah dari orang dewasa, sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada selain itu mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Terhadap perkara ini, masih terdapat 2 (dua) pelaku lain selain Anak an. FZ sesuai fakta hukum yang terungkap yang mana tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias. Pemisahan perkara itu karena status kedua pelaku tersebut untuk saat ini merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan Perkara Anak FZ," tandas Yaatulo Hulu.
Baca Juga: WNA China Divonis 3 Tahun Penjara, Liu Xiaodong Dinyatakan Bersalah Kasus Tambang di Ketapang