Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Wali Kota Wesly Setujui Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Keagamaan

Wali Kota Wesly Setujui Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Keagamaan

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 20:28 WIB
Paripurna DPRD Siiantar

MATATELINGA,Pematangsiantar : Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn Rapat Paripurna VI DPRD Pematangsiantar Tahun 2026, Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan, di Ruang Harungguan DPRD Pematangsiantar, Senin (29/06/2026).Wali Kota Wesly menyampaikan, atas nama Pemko Pematangsiantar apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam merumuskan Ranperda Inisiatif. Kata Wesly, Ranperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.Diutarakan Wesly, hak inisiatif yang digunakan DPRD merupakan perwujudan sinergi yang sangat baik antar legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat."Kami memandang Ranperda Inisiatif yang diusulkan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar. Pemerintahan Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terang Wesly.Ia yakin, Ranperda tersebut telah disusun dengan cermat sesuai mekanisme tata cara perundang-undangan, serta memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk ditetapkan.Masih Wesly, Ranperda ini telah difasilitasi ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Setelah disahkan, Perda akan disampaikan ke Gubernur Sumut untuk memeroleh Nomor Registrasi Peraturan Daerah, dan segera diundangkan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan dalam bentuk peraturan pelaksanaan.Wesly menyakini, Perda tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat menjadi regulasi pelayanan publik yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan membawa dampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar."Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif," kata Wesly.Sebelumnya, Sekretaris DPRD, Charles YP Siregar S.Sos MSi menyampaikan, bahwa keputusan DPRD ini menimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.Selanjutnya, untuk memeroleh persetujuan atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ditetapkan melalui rapat paripurna.Memperhatikan, Surat Gubernur Provinsi Sumut Nomor 100.3.2/4401/2026, Tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Hasil Fasilitasi terhadap 1 (satu) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar,Lalu, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026, Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 29 Juni 2026.Atas hal tersebut, DPRD memutuskan menyetujui Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Perda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. "Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tukas Charles.Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, serta Wakil Ketua DPRD Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST.Hadir anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten dan staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, dan camat. (sip)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Zulham Efendi Sorot Kinerja Pemko Medan

Berita Sumut

Peresmian Mushollah Muslimat, Wali Kota Wesly Silalahi Teken Prasasti

Berita Sumut

Wawako Tekankan Peran Ayah Hadir Secara Utuh untuk Cegeh Fatherless

Berita Sumut

Sorot Banjir di Medan Tembung, Zulkarnaen Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi

Berita Sumut

Oknum DPRD Medan AT Segeea Dipanggil Badan Kehormatan

Berita Sumut

Rico Waas Nobar Piala Dunia Bersama Warga di CFD Kesawan, Ajak Generasi Muda Gemar Berolahraga