MATATELINGA,Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi membatalkan Kesepakatan Bersama dengan Kesultanan Negeri Asahan terkait pelestarian kebudayaan Melayu dan pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah (Lapangan Pasir). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya kekeliruan fatal dalam perumusan status kepemilikan aset ikonik tersebut.
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat menandatangani dokumen kesepakatan bernomor 03/18/DESEMBER/2025 dan 415.4/23022/KUM pada tanggal 18 Desember 2025 lalu. Namun, berdasarkan data yuridis yang valid, kawasan lapangan yang menjadi pusat perhatian publik tersebut ternyata merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Kompleks 2026, Wakil Wali Kota Medan Ajak Para Pakar Perencana Rumuskan Cetak Biru Kota Masa Depan