MATATELINGA, Medan :Setelah sempat buron selama enam bulan, seorang mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan berinisial FS ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.Sebab, FS diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan di kawasan Medan Sunggal.Kapolsek Medan Sunggal melalui Kanit Reskrim, Iptu Herman menyebutkan, FS ditangkap di kediamannya Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (29/6/2026) siang.