MATATELINGA, Medan: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.Penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 47, Kecamatan Medan Timur.Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.