MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran daun ganja seberat 9,4 kilogram (Kg), Sabtu (27/6/2026) malam.Seorang tersangka berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap tak jauh dari kediamannya.